Siswi SMP Terbujuk Rayuan Genit Pria Paruh Baya: Kini Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap Polisi
Hubungan terlarang antara siswi SMP dan pria tua tersebut dilakukan melalui check in hotel hingga di sawah. Keduanya melakukannya 10 kali
TRIBUNJAKARTA.COM- Fakta-fakta kasus rayuan genit pria tua Mojokerto pada siswi SMP hingga hamil 7 bulan terbongkar.
Dari keterangan polisi terungkap jika pria tua berusia 45 tahun tersebut sudah 10 kali menjalin hubungan terlarang.
Hubungan terlarang antara siswi SMP dan pria tua tersebut dilakukan melalui check in hotel hingga di sawah.
Dari data yang berhasil dirangkum SURYAMALANG.COM, berikut fakta-fakta rayuan maut pria tua Mojokerto pada siswi SMP.
1. Kenalan di Facebook

Hubungan terlarang antara pria tua dan siswi SMP itu berawal dari perkenalan mereka di Facebook.
Siswi SMP itu berinisial RLS (15) bersekolah di sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, kelas IX.
Perbuatan tercela terhadap RLS itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45).
Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.
2. Kopi Darat

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.
Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu alias kopi darat di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
3. Mengajak Hubungan Terlarang

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan suami istri.