15.778 Kendaraan Diblokir Samsat Jakarta Pusat, Pemilik Beridentitas Palsu dan Punya KJP
Bahkan, 75 kendaraan roda empat di antaranya merupakan mobil mewah yang seharga Rp 1 miliaran.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kantor Samsat Jakarta Pusat telah memblokir sekira 15.778 kendaraan di kawasan Jakarta Pusat sampai hari ini.
Jumlah kendaraan tersebut terdiri dari roda dua dan empat.
"Khusus di Jakarta Pusat, jumlah motor yang diblokir sampai dengan kemarin, total 9.679. Mobilnya sendiri ada 6.099. Itu baru di Jakarta Pusat, belum wilayah lain," ujar Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (5/12/2019).
Bahkan, 75 kendaraan roda empat di antaranya merupakan mobil mewah yang seharga Rp 1 miliaran.
"Ada 75 mobil mewah, itu artinya yang di atas Rp 1 M. Lalu, mobil yang di atas Rp 500 juta (ada 50). Itu yang berkaitan dengan Kartu Jakarta Pintar," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan pemblokiran kendaraan ini lantaran sang pemilik menggunakan identitas palsu.
Bahkan, mereka telah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kata Manarsar, mereka telah melanggar ketentuan atas kepemilikan kendaraan.
Sebab, kata dia, ada pemilik kendaraan yang rela meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kerabatnya demi mendapatkan sebuah kendaraan.
"Mungkin KTP-nya itu dipinjam oleh saudaranya. Entah oleh atasan atau pimpinannya. Pasti mereka ada hubungan, tidak mungkin mereka tak ada hubungan. Pasti ada kesepakatan lah kalau pinjam KTP.
Sebelum melakukan pemblokiran, pihak Samsat Jakarta Pusat mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing pemilik kendaraan.
Namun, sambungnya, mereka tidak kooperatif sehingga pihaknya melakukan pemblokiran.
"Kalau dia tidak melakukan pemblokiran atas kendaraan roda dua atau roda empat, maka KJP-nya tidak dapat," katanya.
"Sekarang mereka pilih, mau memblokir mobil yang bukan miliknya, atau tidak dapat KJP, kan begitu," sambungnya.