Persija Jakarta
Digilas Bhayangkara FC, Bek Persija Jakarta Ini Teringat Laga Lawan Persib Bandung Untuk Bangkit
Persija Jakarta kalah telak 0-3 dari Bhayangkara FC pekan ke-30 Liga 1 2019 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan. Tony Sucipto teringat Persib Bandung.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Persija Jakarta dan Arema FC mendapat sanksi dari Komdis PSSI karena ulah suporternya pada laga Liga 1 2019.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Jumat (29/11/2019).
Sidang tersebut membahas pelanggaran disiplin dari peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 baik itu yang dilakukan oleh klub, pelatih, pemain, hingga suporter.
Hasil sidang Komdis telah diumumkan dalam laman PSSI pada Rabu (4/12/2019).
Dalam hasil sidang tersebut, ada tujuh tim dari Liga 1 maupun Liga 2 yang mendapatkan sanksi akibat sejumlah alasan.
Arema FC dan Persija Jakarta menjadi dua tim dengan jumlah hukuman terbesar dari seluruh sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI.
Kedua tim tersebut dijatuhi sanksi akibat bentuk pelanggaran yang sama.
Baik Singo Edan maupun Macan Kemayoran dihukum karena ulah suporter yang menyalakan flare seusai laga yang mempertemukan kedua tim.
Kedua kesebelasan saling berhadapan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (23/11/2019).
Laga berakhir imbang 1-1 setelah pada menit ke-87 Makan Konate berhasil menciptakan gol balasan untuk Persija Jakarta yang lebih dulu mencetak gol lewat Marko Simic (76').
Para suporter dari kedua kesebelasan kemudian menyalakan flare tepat setelah wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir.

Buntutnya, Komdis PSSI memutuskan untuk memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 150 juta kepada Arema FC.
Sedangkan Persija Jakarta dikenakana denda sebesar Rp 75 juta untuk alasan yang sama.
• Stefano Cugura Ungkap Perbedaan Saat Bawa Persija Jakarta Juara Liga 1 Dibanding dengan Bali United
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis (29/11/2019)
1. Madura United FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Madura United FC vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 22 November 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000