Baru Seminggu Lulus dari PTN, Pria di Kupang Cabuli Gadis Disabilitas, Terciduk Lakukan Ini di Dapur
Pria 26 tahun baru seminggu lulus dari PTN di Kupang, terancam 9 tahun penjara karena cabuli gadis disabilitas.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Pelaku baru wisuda dari PTN
Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
• Tak Ingat Berapa Kali Perkosa Anak Kandung, Pelaku: Kalau Dia Berontak, Saya Coba Lagi Besoknya
Ternyata, Iki merupakan salah satu mahasiswa di satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang dan baru diwisuda akhir pekan lalu.
Kompol I Ketut Saba ditemui wartawan membenarkan informasi tersebut.
Saat diamankan karena mencabuli gadis disabilitas, Iki hanya terdiam.
Ia mengenakan baju merah maroon dipadu celana jeans warna biru tertunduk saat memasuki ruang penyidik.
Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga
Iki rupanya tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada korban.
Follow juga:
Sebelumnya di bulan Mei 2019 lalu, Iki pertama kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada korban.
Namun saat itu pihak keluarga korban mau memaafkan perlakuan bejat Iki.
Dikutip TribunJakarta.com dari Pos-Kupang.com, hal itu disebutkan berdasarkan hasil keterangan adik korban dan penyelidikan.
"Aksi pencabulan pelaku terhadap korban dilakukan pada Mei 2019 lalu dimaafkan," ujar Kompol I Ketut Saba.
Aksi bejat pelaku dimaafkan karena Iki dan korban rupanya masih mempunyai hubungan keluarga.

"Dimaafkan oleh pihak keluarga korban karena korban dan terlapor (pelaku) masih memiliki hubungan keluarga," katanya.