Belasan Kilogram Paket Ganja Berhasil Diamankan dari Pengedar di Depok
Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja untuk kalangan pelajar, remaja, hingga pegawai di Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja untuk kalangan pelajar, remaja, hingga pegawai di Kota Depok.
Kapolres Metro Kota Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, terkuaknya kasus peredaran barang haram tersebut bermula ketika jajarannya mengamankan seorang pengedar bernama Maulana pada Senin (25/11/2019) silam.
Dari penangkapan pelaku Maulana, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak lima bungkus plastik dengan total berat bersih kurang lebihnya satu kilogram.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya merujuk pada seorang pelaku bernama Aji Sanjaya (21), dan berhasil diamankan pada Selasa (26/11/2019) di kawasan Limo, Cinere, Kota Depok.
• Pria Lompat dari Atas Underpass Senen, Tewas di Tempat Hingga Disangka Jas Hujan Terjatuh
• H-1 PSS Sleman Vs Persib Bandung: Momen Bangkit Maung Bandung, Super Elja Ingin Menang Beruntun
Dari tangan pelaku Aji alias Ajay, petugas pun mengamankan belasan paket jenis ganja kering siap edar.
"Dari pelaku ini (Ajay), kami berhasil mengamankan 18 kilogram narkoba jenis ganja yang siap diedarkan di Kota Depok," ujar Azis dalam ungkap kasusnya di Loby Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (6/12/2019).
Azis mengatakan, akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika, ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun lamanya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-belasan-paket-narkotika-jenis-ganja-niih.jpg)