Dirazia BPRD dan Tim KPK, Kantor di Cengkareng Tunggak PBB Hingga Kendaraan Mewah Ratusan Juta
Di tempat ini, petugas menemukan bahwa kantor tersebut menunggak PBB dan satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia door to door kepada para penunggak pajak.
Hari ini, mereka menyasar sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat yang terdata memiliki tunggakan pajak, mulai dari pajak kendaraan mewah maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Satu diantaranya di sebuah kantor yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di tempat ini, petugas menemukan bahwa kantor tersebut menunggak PBB dan satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.
CAT tahun 2010 yang telah menunggak pajak selama empat tahun.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, untuk total tunggakan mobil mewah atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa yakni sebesar Rp 135 juta.
"Sedangkan untuk tunggakan PBB yakni Rp 37 juta untuk satu tahun," kata Yuandi saat lakukan door to door, Jumat (6/12/2019).
Pantauan TribunJakarta.com, setelah memberikan surat tunggakan kepada pemilik kantor, petugas memasang stiker tunggakan pajak di dalam kantor dan di kaca mobil mewah yang terparkir di halaman.
Yuandi meminta pemilik kantor untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019 lantaran sedang diberlangsungkan bulan keringanan pajak.
"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk 9 jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, dan PBB," kata Yuandi.