Bukan Dikeluarkan, Ini Penjelasan Pihak Sekola Terkait Siswa Diduga Korban Bullying
Aturan ini sudah diketahui dan disepakati pihak sekolah dan orangtua atau walimurid tehitung sejak siswa terdaftar
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Dugaan tindakan bullying yang menimpa siswa berinisial P (13), dibantah pihak SMP Islam Al-Azhar 32 Summarecon Bekasi. Sekolah juga menepis kabar siswa tersebut dikeluarkan.
Sumarwanto, Humas Sekolah Al-Azhar, mengatakan, di SMP Islam Al-Azhar 31 Summarecon Bekasi dikenal sistem buku tata tertib siswa.
Buku ini merupakan indikator yang mencatat kelakuan siswa selama menempuh pendidikan dan diberikan poin penilaian atas apa yang dilakukan setiap siswa.
"Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang tercantum di buku tata tertib, maka akan dikenakan poin yang besarnya proporsional dengan bobot pelanggaran yang dilakukan siswa," kata Sumarwanto.
Aturan ini sudah diketahui dan disepakati pihak sekolah dan orangtua atau walimurid tehitung sejak siswa terdaftar sebagai peserta didik.
"Apabila poin pelanggaran siswa terakumulasi mencapai jumlah tertentu, maka siswa akan memperoleh sanksi terberat, yaitu bersedia untuk mengundurkan diri," ungkapnya.
Kasus siswa berinisial P, sekolah sama sekali tidak melakukan tindakan sepihak berupa pengeluaran atau pemberhentian.
Sekolah juga sudah melakukan tahapan berupa pembinaan yang dibimbing oleh wali kelas untuk memperbaiki poin pelanggaran siswa P.
"Namun dalam masa pembinaan tersebut, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, sehingga dari akumulasi poin pelanggaran yang diperoleh telah melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan," jelas dia.
Pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan pihak orangtua, dimana orang tua siswa P telah menyetujui dan menandatangani surat permohonan pindah sekolah.
"Hal ini dilakukan adalah sesuai dengan konsekuensi yang telah diketahui bersama sejak awal," tegasnya.
Sumarwanto juga menegaskan, dalam kasus P, tidak ada sama sekali tindakan bullying seperti yang didugakan oleh orangtua siswa tersebut.
"Sesuai dengan temuan fakta dilapangan, tidak pernah terjadi pengeroyokan oleh siswa senior kepada siswa P, namun yang terjadi adalah P melakukan kontak fisik satu lawan satu dengan teman seangkatannya," terannya.
Sebelumnya, orangtua bernama Azmi Fitriyasah (45), melaporkan dugaan tindakan bullying yang meninpa anaknya berinisial P (12) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Jumat, (6/12/2019).
Azmi menjelaskan, kasus dugaan bullying ini pertama kali terungkap ketika anaknya enggan masuk sekolah lantaran takut dikeroyok kakak kelasnya.
"Terakhir kejadian tanggal 26 September 2019, anak saya malah nangis seperti malas ke sekolah, dia malah bilang 'Ibu nggak tahu kalau saya dikeroyok'," ungkapnya.
Dari pengakuan itu, Azmi lalu mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi apa yang terjadi dengan anaknya. Pihaknya sekolah kata dia, justru tidak menanggapi dugaan bullying itu dengan serius.
Ditambah ketika dia mendapat laporan dari sekolah bahwa anaknya memiliki catatan buruk. Hal ini dilihat dari poin penilaian kelakuan yang telah mencapai angka 1000.
"Kalau di sekolah Al-Azhar Summarecon itu sistemnya poin, kalau poinnya lebih dari 1000 itu dikeluarkan," ungkapnya.
• Diisukan Retak dengan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Curhat Soal Momen Terberat Pernikahannya ke Jedar
• Aksi Bambang Pamungkas di Laga Badak Lampung FC Vs Persija Jakarta Dapat Sorakan dari Jakmania
Dari situ Azmi merasa geram, anaknya yang mendapat perlakuan bullying justru menerima poin besar sedangkan pelaku bullying yang mengeroyok anaknya tetap bisa diterima oleh sekolah.
"Harusnya fair, mungkin anak saya pernah terlambat, pernah berkelahi hingga mencolok mata temanya mendapat poin, tapi kalau yang mengeroyok ini tidak mendapat poin justru malah dilindungi berarti itu enggak adil,' jelasnya.