Gara-gara Lamaran Ditolak, Keluarga Mantan Calon Dikirimi Potongan Video Panas
Keduanya berencana pada akhir tahun tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.
AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.
Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gagal Nikah Karena Mas KawinDitolak Keluarga, Video Panas Calon Pengantin Wanita Tersebar,