Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
BREAKING NEWS Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, DPRD: Pantas Enggak Ada Terobosan Selama Ini
Anggota TGUPP bernama Haryadi diketahui merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas (Dewan) di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi E DPRD DKI Jakarta keberatan dengan adanya rangkap jabatan yang dilalukan oleh anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Hal ini terkuak setelah anggota TGUPP bernama Haryadi diketahui merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas (Dewan) di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Hal ini pun disayangkan oleh anggota Komisi E DPRD dari Fraksi PDIP Merry Hotma. Menurutnya, sebagai anggota TGUPP yang bertugas untuk mendorong percepatan pembangunan di Jakarta, tidak seharusnya Hariyadi berada di dalam sistem pemerintahan.
"Dengan dia double job, ada di sistem pemerintahan, padahal dia juga pelaksana percepatan, itu menjadi tidak fair," ucapnya, Senin (9/12/2019).
Ia pun menyebut, hal ini bisa menyebabkan tidak maksimalkan Pemprov DKI Jakarta dalam bekerja.
"Pantas saja selama ini enggak ada terobosan yang strategis dari TGUPP," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi E DPRD DKI akan segera memanggil Haryadi dalam waktu dekat guna meminta penjelasan soal rangkap jabatan yang dijalaninya.
Pasalnya, selama ini seluruh gaji atau upah yang diterima oleh TGUPP berasal dari dana APBD.
"Nanti mungkin (kami panggil) di bulan Januari atau Februari," tambahnya.
Minimnya kontribusi TGUPP dalam mengebut pembangun di Jakarta ini pun sangat disayangkan oleh politisi 57 tahun itu.
Bahkan, ia menyarankan untuk membubarkan TGUPP lantaran selama ini membebani APBD, namun minim kontribusi.
"Selama tiga tahun adanya TGUPP enggak ada yang strategis, enggak ada yang signifikan. Bubarkan saja, karena sistem anggaran kita jadi rusak," tuturnya.
Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewas RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.
Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.
• BWF World Tour Finals 2019: Jadi Unggulan ke-2, Ahsan/Hendra Matangkan Teknik Permainan
• Gubernur DKI Anies Baswedan Apresiasi Presiden Jokowi: Beliau Paham Kondisi Transportasi Jakarta
• Berikut 7 Cara Hilangkan Lemak di Bawah Dagu, Perbaiki Posisi Duduk hingga Coba Kunyah Permen Karet