Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

DPRD DKI Batasi Anggota TGUPP, Anies Baswedan: Oposisi Sangat Keras karena TGUPP Efektif

Terkuaknya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merangkap jabatan menulai polemik. Anies Baswedan bersuara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Pusat Jusuf Kalla (JK) menyambangi Pantai Ria Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019). 

Berbeda dengan pendapat yang disampaikan Gembong, beberapa anggota dewan lainnya malah menyetujui putusan yang dibuat oleh Prasetyo.

"Fraksi PAN ikut menyetujui pimpinan, sudah sah," tutur Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Lukmanul Hakim.

Hal senada pun turut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Arifin.

"Fraksi PKS menyetujui pimpinan," ucapnya di dalam ruang rapat paripurna.

Meski telah menyetujui untuk membatasi jumlah anggota TGUPP, Prasetyo pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah untuk menyoroti kinerja setiap anggota TGUPP

"Banyak fraksi sudah minta (junlah anggota TGUPP) sekian, tapi ini bukan masalah nilai dan angka. Tapi, efisiensi kepada manusiannya," pesen Pras kepada Saefullah.

Tuai Polemik Hingga Bisa Rangkap Jabatan, Ketua DPRD DKI Nilai Wewenang TGUPP Melebihi SKPD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kewenangan yang diberikan kepada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Saya sudah lihat Pergubnya, saya bukannya subyektif. Permasalahan TGUPP ini melebihi kapasitasnya daripada SKPD," ucapnya dalam rapat, Senin (9/12/2019).

Pergub yang dimaksud Pras ialah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, dimana dalam peraturan tersebut terdapat sembilan tugas TGUPP.

Salah satunya menyebutkan bahwa tugas TGUPP ialah melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.

"Saya lihat Pergubnya luar biasa, TGUPP seharusnya beri masukan ke Gubernur bukan SKPD," ujarnya.

"Tapi ini malah sudah sampai SKPD, akhirnya terjadi kegalauan dan SKPD enggak berani menyerap," tambahnya menjelaskan.

Hal ini pun semakin diperparah dengan terungkapnya anggota TGUPP berama Haryadi yang ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved