Kartu Sehat NIK Bekasi Tetap Berjalan Tapi Dibatasi, Diupayakan Uji Materi UU dan Perpres BPJS

Surat edaran tentang penghentian sementara Kartu Sehat NIK Bekasi sempat diterbitkan Wali Kota Bekasi. Kini tetap berjalan meski dibatasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
warga saat menunjukkan Kartu Sehat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Surat edaran tentang penghentian sementara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) sempat diterbitkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat edaran tertanggal 29 November 2019 nomor 44/7894/Dinkes itu memiliki dua poin utama.

Pertama, Pemkot Bekasi secara resmi melakukan penghentian sementara layanan Kartu Sehat NIK Bekasi terhitung 1 Januari 2020.

Kedua, Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan layanan kesehatan yang bersifat komplemente dan tidak tumpang tindih dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Adapun surat edaran ini keluar berdasarkan hasil pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk masukan atas kebijakan Kartu Sehat NIK Bekasi.

Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.

Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.

Batal Dihentikan, Tapi Dibatasi

warga saat menunjukkan Kartu Sehat
warga saat menunjukkan Kartu Sehat (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Setelah ramai surat edaran penghentian Kartu Sehat NIK Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin, (9/12/2019), memastikan Kartu Sehat NIK Bekasi tetap berjalan.

Hanya saja kata dia, peran KS-NIK mulai 1 Januari 2020 hanya bersifat komplementer atau melengkapi layanan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bekasi.

"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS-NIK,"kata Rahmat.

Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dari sekitar 2,4 juta penduduk, ada sedikitnya 500 ribu jiwa yang sama sekali belum memiliki kartu jaminan kesehatan atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, sudah bisa dilakukan apalagi kalau orang dalam keadaan insidentil masuk rumah sakit, BPJS tidak aktif apa bisa dirawat? Tidak bisa," jelasnya.

Selanjutanya, dia berencana membuat peraturan walikota untuk formulasi petunjuk teknis pelaksaan layanan Kartu Sehat NIK Bekasi di tahun 2020.

Kedepan, produk layanan kesehatan milik Pemkot Bekasi ini bukan lagi sebagai Jamkesda melainkan, biaya layanan kesehatan berbasis NIK.

"Diberhentikan itu untuk orang yang sudah punya BPJS, kalau kemarin kan kebijakannya itu semua warga Kota Bekasi yang ber-NIK itu berhak mendapatkan layanan kelas 3,"

"Sekarang orang yang punya BPJS yang ditawari perusahaan kepesertaannya itu nggak boleh duplikasi takut nanti ada double cost itu kan surat dari KPK," kata Rahmat.

Uji Materi UU BPJS ke MK Dilayangkan Pekan Depan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, (9/12/2019).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, (9/12/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, rencana uji materi atau judicial reaview undang-undang (UU) BPJS dilayangkan paling lambat pekan depan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmat saat dijumpai di Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengaku sudah menggelar rapat bersama sejumlah tokoh dan menunjukkan satu tim advokasi.

"Lebih cepat lebih bagus, (pengajuan) oleh Tim Advokasi Patriot dari Kota Bekasi, diserahkan kepada yang bersangkutan (tim advokat) untuk melakukan amanat ini," kata Rahmat.

Dia menjelaskan, UU BPJS yang mau diuji materi adalah tentang sistem jaminan kesehatan dan peraturan presiden (perpres) yang meyertainya.

Padahal kata dia, ada kesanggupan dari daerah untuk melaksanakan jaminan kesehatan untuk warganya seperti Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) milik Pemkot Bekasi.

"Kita uji materi bukan pada badannya (BPJS) tetapi pada sistem pelayanan kesehatannya," jelas dia.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Patriot yang ditunjuk Wali Kota Bekasi, Hadi Sunaryo, mengatakan, ada sebanyak 7 ahli hukum yang tergabung dalam tim untuk judicial review.

"Kalau anggota kami ada 100 orang tapi yang akan melakukan judicial review ada 7 orang mengatasnamakan warga Kota Bekasi," kata Hadi.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan segala keperluan untuk mendaftarkan berkas judicial review ini ke MK.

"Kita sudah siapkan, kita sudah palajari juga dan pekan depan sudah dilayangkan," ujarnya.

Ketika ditanya soal peluang, Tim Advokat Patriot mengaku cukup yakin. Sebab, materi yang akan diuji matrikan lebih fokus pada sistem pelayanan kesehatan BPJS.

"Kalau kami katakanlah kita bicara kemungkinan kita tidak pernah menjanjikan kemungkinan untuk menang juga tidak pernah menjanjikan untuk kalah. Artinya selama bukti-bukti itu dan kami selama anggap kajian kami terhadap UU itu ya keyakinan kami," tegas dia.

Uji Materi Soal Perpres Jamkesda Wajib Integrasi ke BPJS Juga Bakal dilayangkan

Surat Edaran Wali Kota Bekasi soal penghentian KS-NIK
Surat Edaran Wali Kota Bekasi soal penghentian KS-NIK (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjuk Tim Advokat Patriot untuk melakukan upaya hukum melalui uji materi soal peraturan BPJS.

Hal ini dilakukan setelah kebijakan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) milik Pemkot Bekasi dipandang tumpang tindih dengan peraturan BPJS dari Pemerintah Pusat.

Anggota Tim Advokat Patriot, Hadi Sunaryo mengatakan, terdapat dua gugatan uji materi yang akan ditangani timnya.

Pertama kata dia, uji materi atau yudicial review tentang undang-undang BPJS. Salah satu pasal yang menjadi fokus uji materi soal kedudukan BPJS sebagai badan nirlaba.

"Ini dikaitkan dengan undang-undang dasar seperti yang disampaikan tadi BPJS Kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan," kata Hadi di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin, (9/12/2019).

"Tapi coba baca pasal 17-nya itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS Ada sanksi administrasi kemudian ada denda, denda ini yang parah karena adanya artinya memperoleh keuntungan," tambahnya.

Angel Lelga Bongkar Sikap Vicky Prasetyo saat Nikah, Sebut Kerap ke Pijat Plus-plus hingga Selingkuh

PKL Senen Direlokasi ke Pasar Baru, Pedagang Ingin Bertahan Meski Dijanjikan Promosi

Uji materi undang-undang BPJS ini akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokat Patriot mengaku segera mendaftarkan permohonan uji materi pekan depan.

Uji materi kedua yang juga akan dilakukan yaitu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS. Uji Materi Perpres akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil kajian bersama tim advokat dan Wali Kota Bekasi, Perpres tersebut dipandang berbenturan dengan undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.

Pada pasal 12 disebutkan, hal-hal yang menjadi urusan wajib Pemeritnah Daerah salah satunya tentang kesehatan.

"Artinya Perpres di sini acuannya adalah UU kesehatan tapi dia berbenturan dengan UU otonomi daerah, nah itukan enggak boleh," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved