Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

Praktik Rangkap Ada Sejak Dulu, BW: Kenapa Baru Dipermasalahkan Sekarang di TGUPP?

BW mempersoalkan sebab rangkap jabatan baru dimasalahkan sekarang. Padahal kata dia, bisa saja itu sudah ada sejak dulu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi Bambang Widjojanto (BW) saat ditenui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menuai polemik.

Ketua TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi Bambang Widjojanto (BW) pun angkat bicara soal permasalahan ini.

Ia pun menduga, praktik rangkap jabatan ini sebenarnya sudah ada sebelum Anies Baswedan menjadi orang nomor satu di Jakarta.

"Sekarang baru tersingkap seperti ini oke. Tapi maksud saya, memberikan judgement seolah ini baru dilakukan sekarang tapi dulu tidak itu tidak fair," ucapnya, Selasa (10/12/2019).

"Memang 10 sampai 15 tahun lalu ada enggak sih yang model seperti ini?," ucapnya kebingungan.

Untuk itu, Bambang menyebut, sangat tidak adil bila mempersoalkan permasalahan yang kemungkin telah berlangsung sejak lama.

"Kalau dulu ada, sekarang dipersoalkan kan kemudian jadi pertanyaan kenapa baru sekarang dipersoalkan?," kata Bambang.

"Perbaikan fine. Tapi kan ini masalah sistem yang ada dari dulu, makanya mari kita cek lagi," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu diketahui bernama Haryadi.

Selain menjabat sebagai TGUPP, ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.

Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.

Timnas U-23 Vs Vietnam: Kiper Siap Adu Penalti, Dukungan Miyabi dan Misi Patahkan Kutukan 28 Tahun

Gelar Unjuk Rasa Depan Kantor Pemkot Bekasi, Mahasiswa Bawa Pocong Sebagai Simbol Penegakkan HAM

Gelar Unjuk Rasa Depan Kantor Pemkot Bekasi, Mahasiswa Bawa Pocong Sebagai Simbol Penegakkan HAM

Kemudian, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, dana itu merupakan dana patungan dari tujuh rumah sakit yang nominalnya berbeda-beda untuk satu tim dewan pengawas.

Dimana satu Tim Dewas itu akan mengawasi dan membina tujuh RSUD di Jakarta, yaitu RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Dari situ-lah kemudian Khafifah menjabarkan nama-nama Dewas tersebut dan terungkap satu diantaranya merupakan Haryadi yang juga merupakan anggota TGUPP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved