Warga Tangsel Bisa Laporkan Gawat Darurat ke 112, Wali Kota: Target 7 Menit Ditangani

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki nomor panggil darurat 112 yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan bencana atau kegawatdaruratan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menghadiri peluncuran nomor panggil darurat 112 di Command Center Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (11/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki nomor panggil darurat 112 yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan bencana atau kegawatdaruratan.

Nomor tersebut baru saja diluncurkan di Command Center Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (11/12/2019).

"Nomor panggil darurat ini, 112, adalah program kegiatan dari kementerian pusat yang baru kita jalankan sekarang," ungkap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di lokasi.

"Mudah-mudahan dengan launching ini, tentu oleh teman-teman media disampaikan kepada masyarakat, di Tangerang Selatan sudah ada NPD 112," sambung Airin.

Airin berharap masyarakat semakin terlayani dengan adanya nomor panggilan darurat yang stand by 24 jam itu.

"Mudah-mudahan ini lebih bisa meningkatkan pelayanan dari kami pemerintah kepada masyarakat di kegawatdaruratan," AIRIn menjelaskan.

Sejumlah dinas yang terintegrasi pada nomor darurat itu di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Sar Nasional (Basarnas), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Kepolisian.

Airin mengatakan, Pemkot Tangsel menargetkan laporan dari masyarakat melalui 112 akan langsung ditangani dalam waktu maksimal 7 menit.

"SOP-nya target kita 7 menit. Tidak lebih dari 7 menit. Misalnya masyarakat telepon, setelah itu operator nge-link-an ke persoalan, misalnya ada kecelakaan, ada hubungannya dengan polisi, dengan rumah sakit atau puskesmas terdekat maka dalam waktu 7 menit harus sudah bisa sampai, sampai ke OPD terkait, setelah itu baru ditindaklanjuti," jelasnya.

Pihaknya juga terus mengevaluasi nomor panggil darurat tersebut agar tetap sesuai target dan maksimal dalam melayani masyarakat.

"Kita ada standarisasinya. Makanya kenapa kita di bawah 7 menit disimulasikan, sempat di bawah berapa belas menit, tapi kan kelamaan, kalau kelamaan bukan lagi darurat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved