Pengangguran yang Menyamar di Aksi Demonstrasi Siswa STM di DPR Dikenai Pasal Berlapis, Ibu Menangis
Terdakwa pembawa bendera merah putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, dikenai pasal berlapis seusai sidang perdananya hari ini di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa pembawa bendera merah-putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, dikenai pasal berlapis seusai sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin Kamis (12/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, membacakan surat dakwaan pemuda yang demonstrasi pada September 2019.
Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.
Pasal 212, mengatur tentang pidana 'bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pejabat yang menjalankan tugas, terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Pasal 214 ayat 1 mengatakan, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenai pidana maksimal tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP, mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman bervariasi.
Mulai maksimal lima tahun enam bulan hingga 12 tahu pidana.
Pasal 218 KUHP, mengatur tentang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Keikutsertaan ini diancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.
Lebih lanjut, Andri menuturkan kronologi kejadian saat Luthfi berdemonstrasi dengan pelajar SMK.
Semula, kata Andri, Luthfi mengetahui demo di DPR dari media sosial ihwal kemunculan unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'.
Lalu, pemuda kelahiran 3 Juli 1999 ini pun dihubungi rekannya bernama Nandang guna berdemonstrasi di sekitara gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.
"Lutfi yang merupakan pengangguran, kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu, saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," Andri membacakan surat dakwaan Luthfi.
Lebih lanjut, Andri menyebut Luthfi akhirnya bergabung dengan para demonstran lain di sana.