CPNS 2019
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Simak Cara Isi Formulir Masa Sanggah
Di rekrutmen kali ini, jumlah pendaftar CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta mencapai 50.528.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.
Merujuk pada ketentuan dalam sscn.bkn.go.id, maka para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan.
Ya, ternyata pelamar hanya perlu memasukkan berkas yang dipakai untuk melamar CPNS 2019.
Maka siapkan dengan rapi berkas yang telah kalian miliki sekarang.
Mulai dari scan KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, TOEFL, dan lainnya sesuai persyaratan masing-masing instansi.
(Tribunjakarta/tribunjogja/wartakota)