Hendak Ditertibkan, Pedagang Buah Pasar Lembang Ciledug Cekcok Dengan Petugas

Puluhan pedagang buah yang merasa telah menyewa lahan yang ditempatinya tersebut menolak untuk ditertibkan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Penertiban pedagang kaki lima di Pasar Lembang Ciledug oleh Satpol PP Kota Tangerang, Senin (16/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CILEDUG - Pedagang buah di kawasan Pasar Lembang Ciledug bersitegang dengan petugas Satpol PP Kota Tangerang saat hendak dilakukan penertiban pada Senin (16/12/2019).

Puluhan pedagang buah yang merasa telah menyewa lahan yang ditempatinya tersebut menolak untuk ditertibkan.

Sehingga cekcok mulut antara petugas dan puluhan pedagang tak terhindarkan lagi.

Untungnya, keributan yang sempat memacetkan arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut tidak berlangsung lama.

Lantaran, petugas yang dibantu jajaran TNI/Polri tersebut lebih memilih memberikan peringatan pertama terlebih dahulu.

"kita mengontrak sebulan sejuta, ada yang setahun udah dibayar. Kalau yang di sebelah sana sih terserah mereka tidak nyewa," kata Arman seorang penjual buah kepada petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Hal senada diucapkan, Wahyudi pedagang lainnya yang juga menolak ditertibkan.

Ia mengaku telah membayar sejumlah uang kepada pemilik lahan agar dirinya diperbolehkan berjualan persis di depan lahan yang ditertibkan petugas.

"Empat ratus ribu, sudah bayar sama yang punya material, kita bayar di sini enggak gratis pak," teriak Wahyudi.

Sementara, Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitratana mengatakan pada penertiban tersebut jajarannya mengedepankan sisi humanis.

Yakni memberikan peringatan keras terlebih dahulu kepada para pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan beberapa diantaranya berdiri di atas saluran air.

"Kita memberikan toleransi kepada mereka untuk membongkar sendiri lapak mereka, sementara kita akan melakukan koordinasi dengan teman-teman yang ada di wilayah," jelasnya.

Meski demikian, beberapa peralatan seperti terpal, kursi dan meja yang digunakan pedagang untuk berjualan tetap disita untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di pengadilan atas tuduhan tindak pidana ringan.

"kita memang tidak membongkar lapak yang mereka gunakan tersebut, namun untuk menimbulkan efek jera beberapa peralatan mereka kami sita dan kami ajukan ke persidangan," tutur Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved