Integrasi Kartu Sehat ke BPJS Perlu Kajian, DPRD dan Pemkot Bekasi Belum Punya Keputusan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan, integrasi Jamkesda KS-NIK ke BPJS masih perlu kajian.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan, integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) ke BPJS masih perlu kajian.
"Integrasi atau tidaknya kartu sehat ini belum menjadi keputusan DPRD maupun walikota," kata Sardi dijumpai di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin, (16/12/2019).
Sardi menjelaskan, rancangan integrasi perlu kajian lebih dalam, pihaknya juga nerencana melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan untuk sama-sama merumuskan langkah apa yang harus diambil untuk kebijakan KS-NIK.
"Integrasi itu kan sudah ada Kemendagri Nomor 33 memerintahkan implementasi ini ketika diperintahkan integrasikan itu kan perlu disiapkan datanya itulah besok hari Rabu kita mau tanya ke Dinkes dan BPJS," jelas Sadi.
"Integrasinya seperti apa, ini kartu di integrasikan apakah nanti kartunya sebelahnya ada BPJS itu saya juga belum tahu itu," tambahnya.
Dia juga menegaskan, sejauh ini KS-NIK masih dapat berlaku untuk setipa warga Kota Bekasi. Berdasarkan surat edaran Wali Kota, penyetopan layanan KS-NIK baru berlaku pada 2020 mendatang.
"Surat yang beredar itu Januari 2020 November Desember masih bisa berlaku di RSUD dan rumah sakit swasta yang diajak kerjasama," tegas dia.
KS-NIK dilakukan juga setelah Pemkot Bekasi meminta masukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, dalam surat jawaban KPK menyebutkan, terdapat poin yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah.
• Kebakaran Pasar Ciputat, Atap Lapak Penjual Ayam Hangus Gegara Gas Bocor
• Balita 4 Tahun Meninggal di Kontrakan Tangerang, Dihujani Luka Tusuk di Badan
Diantaranya tumpang tindih anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota, hingga peningkatan resiko kecurangan dalam pelayanan kesehatan.
Wali Kota Rahmat Effendi juga menegaskan, pihaknya bakal mengajukan uji materi atau judicial review atas undang-undang BPJS dan Perpres nomor Nomor 82 tahun 2018 tentang integrasi Jamkesda ke BPJS.
Namun dalam keterangan lain, Rahmat mengaskan kebijakan KS-NIK tetap akan bisa digunakan.
Hanya saja, penggunanya dibatasi untuk warga yang belum ter-cover BPJS.