Pegawai Honorer Berendam di Got
Agung Triatmojo Dicopot, Sekcam Grogol Petamburan Jabat Plh Lurah Jelambar
Rustam Effendi telah menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grogol Petamburan, Suhardin sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Jelambar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi telah menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grogol Petamburan, Suhardin sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Jelambar.
Hal tersebut menyusul dicopotnya Agung Triatmojo sebagai Lurah Jelambar imbas viralnya puluhan pegawai honorer yang berendam di got.
Rustam mengatakan, penunjukan tersebut sesuai instruksi Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat.
"Maka ditunjuklah Sekcam sebagai pelaksana harian Lurah Jelambar merangkap sebagai Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan. Itu hasil dari surat (Inspektorat DKI) dan sudah saya tindak lanjuti," kata Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).
Rustam tak menjelaskan sampai kapan Suhardin akan menjabat sebagai Plh Lurah Jelambar.
Sebab, saat ini, pihak Kecamatan Grogol Petamburan juga tengah lakukan pemeriksaan terhadap Agung dan sejumlah pihak terkait dalam dugaan pelanggaran disiplin ASN.
"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," kata Rustam.
Daftar sanksi untuk Agung
Viral video puluhan pegawai honorer di Kelurahan Jelambar sedang berendam di got saat proses seleksi perpanjangan kontrak.
Buntut video viral tersebut, nasib Lurah Jelambar Agung Triatmojo kini di ujung tanjuk.
Tak hanya ancaman dicopot dari jabatan lantaran dianggap menyalahi kewenangan yang dimilikinya, tapi bisa lebih dari itu.
Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sebelum dicopot Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selama kasus ini diperiksa oleh atasannya langsung atau dalam hal ini Camat Grogol Petamburan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).