Pegawai Honorer Berendam di Got

Agung Triatmojo Dicopot, Sekcam Grogol Petamburan Jabat Plh Lurah Jelambar

Rustam Effendi telah menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grogol Petamburan, Suhardin sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Jelambar.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Instagram @fakta.jakarta
Lokasi got di Jelambar yang digunakan puluhan pegawai honorer berendam berada tepat di depan rumah bercat putih Blok A 19 Kavling Polri atau hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Kelurahan Jelambar. Foto diambil pada Minggu (15/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi telah menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grogol Petamburan, Suhardin sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Jelambar.

Hal tersebut menyusul dicopotnya Agung Triatmojo sebagai Lurah Jelambar imbas viralnya puluhan pegawai honorer yang berendam di got.

Rustam mengatakan, penunjukan tersebut sesuai instruksi Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat.

"Maka ditunjuklah Sekcam sebagai pelaksana harian Lurah Jelambar merangkap sebagai Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan. Itu hasil dari surat (Inspektorat DKI) dan sudah saya tindak lanjuti," kata Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).

Rustam tak menjelaskan sampai kapan Suhardin akan menjabat sebagai Plh Lurah Jelambar.

Sebab, saat ini, pihak Kecamatan Grogol Petamburan juga tengah lakukan pemeriksaan terhadap Agung dan sejumlah pihak terkait dalam dugaan pelanggaran disiplin ASN.

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindak lanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," kata Rustam.

Daftar sanksi untuk Agung

Viral video puluhan pegawai honorer di Kelurahan Jelambar sedang berendam di got saat proses seleksi perpanjangan kontrak.

Buntut video viral tersebut, nasib Lurah Jelambar Agung Triatmojo kini di ujung tanjuk.

Tak hanya ancaman dicopot dari jabatan lantaran dianggap menyalahi kewenangan yang dimilikinya, tapi bisa lebih dari itu.

Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sebelum dicopot Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selama kasus ini diperiksa oleh atasannya langsung atau dalam hal ini Camat Grogol Petamburan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat."

"Dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," ucapnya, Senin (16/12/2019).

Inspektorat telah memeriksa lurah dan tujuh orang panita seleksi, serta 22 petugas PPSU yang ada dalam video tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, Inspektorat DKI menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan panitia seleksi, termasuk Lurah Jelambar sebagai penanggungjawab.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran."

"Terkait dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran," ujarnya.

Hasil pemeriksaan ini langsung diserahkan pihak Inspektorat ke Wali Kota Jakarta Barat untuk selanjutnya meminta Camat Grogol Petamburan kembali memeriksa Agung Triatmojo.

"Atasan langsungnya ini camat, nanti camat akan memeriksa lebih lanjut untuk penjatuhan sanksi disiplin."

"Nah, dia untuk sementara waktu, dapat dibebastugaskan," kata Michael di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, jenis hukuman berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

Kemudian, bisa juga sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seperti diketahui, seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Jelambar, Grogol Petamburan viral di media sosial.

Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam saluran air hitam. Disitu mereka tampak saling memijat punggung kawannya satu sama lain.

Beberapa orang berpakaian dinas terlihat memantau dari atas saluran air sambil memberikan intruksi.

Lagi Pacaran, Dua Anggota Tim Tiger Polres Jakarta Utara Tangkap Penjahat Bersenjata

Persija Vs Persebaya, Bonek Jangan Nekat untuk Datang ke SUGBK

Jadi Driver Ojol Bercadar, Desi Sempat Khawatir Dikira Teroris

Ada Mobilnya, Lurah Jelambar Tak Bisa Dikonfirmasi

Sejak kasus ini viral dua hari lalu, Agung Triatmojo tak bisa dimintai konfirmasi.

Ponselnya tak aktif, pesan WhatsApp yang dikirim juga tak dibalas. 

Kemarin, TribunJakarta.com mencoba meminta konfrimasi Agung dengan menyambangi Kantor Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan. 

Namun Agung juga tak bisa ditemui.

Mobil city car diduga milik Lurah Jelambar, Agung Triatmojo terparkir di halaman Kelurahan. Namun, Agung belum bisa ditemui. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)
Saat tiba di Kelurahan Jelambar, seorang staf kelurahan mengatakan bahwa Agung sedang tak di kantor.

"Katanya sih bapak lagi rapat di kantor kecamatan," kata seorang pegawai kelurahan yang enggan disebutkan namanya, Senin (16/12/2019).

Awak media pun menghubungi Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta untuk mengkonfirmasi.

Didit membantah bahwa Lurah Jelambar sedang mengikuti rapat di kantornya.

"Katanya sih Pak Lurah ada kegiatan melepas kegiatan warga di Ancol," kata Didit.

Sementara itu, sebuah mobil city car warna merah marun milik Lurah Jelambar terparkir di halaman kantor.

"Itu mobil Pak Lurah. Cuma kalau orangnya saya enggak tahu ada di dalam atau enggak," kata seorang penjaga parkir kelurahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved