Pegawai Honorer Berendam di Got
Agung Triatmojo Klaim Tidak Mengetahui Peristiwa Pegawai Honorer Berendam di Got
Menanggapi keputusan itu, Agung menilai itu adalah yang terbaik baginya sekaligus peringatan bagi para pejabat lain untuk lebih berhati-hati.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Lurah Jelambar, Agung Triatmojo dicopot dari jabatannya terkait viralnya puluhan pegawai honorer berendam di got yang diduga sebagai syarat seleksi perpanjangan kontrak.
Menanggapi keputusan itu, Agung menilai itu adalah yang terbaik baginya sekaligus peringatan bagi para pejabat lain untuk lebih berhati-hati.
"Saya kira itu keputusan yang terbaik untuk semua, baik untuk diri saya sendiri, untuk masyarakat dan untuk teman-teman lurah yang lain," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Terkait kronologi berendamnya puluhan pegawa honorer di got kotor yang kemudian viral di media sosial, Agung mengaku bahwa saat kejadian dia tak berada di lokasi.
Karenanya, ia mengaku tak mengetahui perilah kejadian tersebut.
"Semua sudah terjadi dan saya juga tidak berada di lokasi. Jadi tidak tahu ada kejadian seperti itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berendamnya puluhan pegawai honorer di dalam got jadi sorotan.
Pasalnya, diduga puluhan orang yang menyeburkan diri ke dalam got tersebut adalah mereka yang sedang proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Dalam video tersebut, puluhan orang yang ada di dalam got saling memijat bahu, bergantian baik pria maupun wanita.
Mereka tampak tertawa-tawa saat menjalani adegan tersebut kendati ketingggian air di atas satu meter dan berwarna hitam.
Sedangkan di atas got, terlihat beberapa orang berpakaian dinas PNS mengawasi mereka.
Daftar sanksi untuk Agung
Viral video puluhan pegawai honorer di Kelurahan Jelambar sedang berendam di got saat proses seleksi perpanjangan kontrak.
Buntut video viral tersebut, nasib Lurah Jelambar Agung Triatmojo kini di ujung tanjuk.
Tak hanya ancaman dicopot dari jabatan lantaran dianggap menyalahi kewenangan yang dimilikinya, tapi bisa lebih dari itu.
Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sebelum dicopot Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selama kasus ini diperiksa oleh atasannya langsung atau dalam hal ini Camat Grogol Petamburan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat."
"Dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," ucapnya, Senin (16/12/2019).
Inspektorat telah memeriksa lurah dan tujuh orang panita seleksi, serta 22 petugas PPSU yang ada dalam video tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, Inspektorat DKI menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan panitia seleksi, termasuk Lurah Jelambar sebagai penanggungjawab.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran."
"Terkait dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ini langsung diserahkan pihak Inspektorat ke Wali Kota Jakarta Barat untuk selanjutnya meminta Camat Grogol Petamburan kembali memeriksa Agung Triatmojo.
"Atasan langsungnya ini camat, nanti camat akan memeriksa lebih lanjut untuk penjatuhan sanksi disiplin."
"Nah, dia untuk sementara waktu, dapat dibebastugaskan," kata Michael di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
• Tangkap Penjahat saat Sedang Pacaran, Sepasang Kekasih Anggota Tim Tiger Dapat Penghargaan
• Usai Viral Balapan Liar di Jalanan Tambun, Polisi Gencar Lakukan Penyisiran
• 6 Fakta Ayah Bunuh Balita di Tangerang, Karena Alasan Sepele Hingga Telpon Mertua Ingin Bunuh Diri
Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, jenis hukuman berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
Kemudian, bisa juga sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Seperti diketahui, seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer K-2 dan non K-2 di Jelambar, Grogol Petamburan viral di media sosial.
Dalam video terlihat para pegawai menceburkan diri ke dalam saluran air hitam. Disitu mereka tampak saling memijat punggung kawannya satu sama lain.
Beberapa orang berpakaian dinas terlihat memantau dari atas saluran air sambil memberikan intruksi.