Istri Muda Pukuli Suaminya yang Stroke di Penjaringan Jakarta Utara Berontak Saat Ditangkap Polisi

MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke di Penjaringan Jakarta Utara, memberontak saat didatangi polisi.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Dok Polsek Metro Penjaringan
Foto penangkapan MF di kediamannya, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke di Penjaringan Jakarta Utara, memberontak saat didatangi polisi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, MF berontak saat polisi hendak membawanya ke Mapolsek Metro Penjaringan pada Rabu (11/12/2019) lalu.

"Pada saat itu kita amankan sang istri berinisial MF itu namun teriak-teriak, istri histeris lah," kata Mustakim, Rabu (18/12/2019).

Pelaku awalnya teriak-teriak kepada polisi. Bahkan, MF sampai memukul dan menendang polisi yang ditugaskan membawanya.

"Ngamuk lah pokoknya, kita dipukuli pakai HP," kata Mustakim.

Sebelumnya, sebuah video viral di berbagai media sosial merekam aksi MF memukuli HT.

Peristiwa itu ternyata terjadi di rumah korban pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Dalam video tersebut, tampak MF memukuli pria tua itu dengan tongkat bantu jalan.

HT dipukuli beberapa kali hingga wajah pria itu berdarah.

Padahal, dirinya sudah meminta MF itu untuk berhenti.

Berdasarkan pemeriksaan, MF diketahui sebagai istri HT.

Korban tak berdaya ketika dipukuli lantaran tengah menderita stroke.

Adapun setelah pemeriksaan awal, MF diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Polisi pun mengirimkannya ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, untuk diobservasi selama dua minggu.

Istri Muda

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai menjelaskan penangkapan MF berawal dari video viral seorang istri memukuli suaminya yang sakit stroke, Rabu (11/12/2019) lalu.

"Terkait video viral perempuan yang menganiaya seorang laki-laki, dapat saya jelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2019 di wilayah Penjaringan," kata Imam di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019) malam.

Imam Rifai menjelaskan MF adalah istri siri dari HT, keduanya menikah pada tahun 2014.

Sebelumnya, HT telah memiliki istri namun mereka sudah bercerai.

"Pada saat ada laporan dari masyarakat kemudian anggota Polres Metro Penjaringan memberikan respon dan mendatangi TKP," kata Imam Rifai.

"Bahwa benar ada kejadian seorang perempuan yang diduga adalah istri dari korban tersebut,"

"Setelah dilakukan pendalaman ternyata memang yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama. Belum resmi di catatan sipil," imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya membuat laporan ke polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved