Pecatan Satpol PP DKI yang Tipu Pengurus Masjid Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Korban yang melapor yakni satu pengurus Masjid korban penipuan HH dengan modus menawarkan barang material berharga miring.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya mengusut kasus penipuan yang dilakukan pecatan anggota Satpol PP DKI Jakarta, HH (33).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan sejak dilaporkan tanggal 9 Desember lalu, hingga kini status HH masih terlapor.
"Kita masih dalami kasusnya, sudah ada satu korban yang ditipu melapor. Untuk laporan dari anggota Satpol PP-nya sendiri enggak ada," kata Hery saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (18/12/2019).
Korban yang melapor yakni satu pengurus Masjid korban penipuan HH dengan modus menawarkan barang material berharga miring.
HH selalu mendatangi pengurus Masjid yang sedang membangun atau renovasi Masjid mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) Satpol PP DKI.
"Kalau nanti jadi tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sekarang masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Kecamatan Jatinegara, HH mengaku sudah menipu 14 pengurus Masjid di sejumlah wilayah.
• Truk Kontainer Terperosok di Depan Gedung Thamrin City
• Bambang Pamungkas Pensiun: Saya Pernah Juara, Depresi dan Dianggap Pengkhianat di Sini
• Saat Polisi Kecelakaan, Pria Ini Malah Curi Pistol dan Jual di Toko Online
HH mulai menipu usai dipecat jadi pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP DKI karena pelanggaran indisipliner yang dilakukan tahun 2015 silam.
Keuntungan didapat dari setiap aksi berbeda, dari Rp 700 ribu hingga Rp 7 juta yang dihabiskan HH memenuhi hobi foya-foya di dunia malamnya.
Dia diringkus di satu hotel melati wilayah Jatinegara setelah dijebak korban dan anggota Satpol PP DKI dengan iming-iming minuman keras dan 'wanita penghibur'.