Sopir Taksi Online Peras Istri Siri
Ancam Sebar Video Syur Mantan Penumpang yang Jadi Istri Siri, Sopir Taksi Online Dapat Belasan Juta
Pengancaman itu dilakukan agar IH makin takut dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
"Apabila tidak memberikan korban diancam akan disebarkan video ini dan dijual videonya itu ke situs online," kata Joko.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Peras dan ancam sebar video porno istri siri

Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap aparat Polsek Pademangan Jakarta Utara usai mengancam dan memeras istri sirinya, IH.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video porno berisi hubungan badannya dengan IH apabila korban tidak memberikan uang.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari adanya laporan IH.
IH merasa terancam dan takut setelah suami sirinya itu mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks tersebut.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Joko dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH.
Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri.
Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syurnya apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019). AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek. (*)