Mengaku Tertarik hingga Nekat Hipnotis Korban, Kronologi Lengkap & Fakta Husein Alatas Cabuli Pasien
Husein Alatas ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan pada seorang pasien perempuan di tempat praktik pengobatan alternatif milikinya.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Ahli pengobatan alternatif yang juga dikenal sebagai pendakwah, Husein Alatas alias HA (39) diringkus aparat Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2019).
Husein Alatas ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan pencabulan pada seorang pasien perempuan di tempat praktik pengobatan alternatif milikinya.
Dikutip dari WARTAKOTA, Jumat (20/12/2019), tanpa perlawanan Husein Alatas diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kepada awak wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pelaku menghipnotis korban sebelum melakukan pencabulan.
Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019.
Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik pelaku.
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).
Lantas, pelaku meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.
Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.
Yusri menyebut pada saat itulah pelaku mencabuli korban.
Namun, saat pelaku melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan Husein Alatas ke pihak kepolisian.
Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.