Perampokan Minimarket di Cikini
Sering Kalah Main Judi Online, 3 Remaja Nekat Rampok Minimarket di Cikini & Rekayasa Kejadiannya
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Gozali Luhulima, motif perampokan ini diduga lantaran ketiga pelaku kecanduan judi online.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa," kata Guntur.
"Kejadian yang sebenarnya adalah FD bekerja sama dengan IP alias Apoy dan MBS untuk mencuri uang minimarket," lanjutnya.
Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB polisi menyelidiki kasus ini.
Penyidik Subnit II dan Tim Buser Polsek Metro Menteng di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Gozali Luhulima bergerak dan menangkap para pelaku.
Beberapa barang bukti dari tangan para pelaku pun berhasil diamankan.
Di antaranya uang tunai Rp 11.450 juta, dua unit ponsel, jaket hitam, celana biru, sepasang sepatu.
Ada juga tas selempang, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B 6063 TBP.
Kecanduan Judi Online
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Gozali Luhulima, menyatakan tiga pelaku perampokan minimarket kecanduan judi online.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini kecanduan judi online," ucap Gozali.
Menurut Gozali, ide perampokan ini muncul dari IP.
"IP ini walaupun masih 14 tahun, ya otaknya seperti orang dewasa ya," ucap Gozali.
Pelaku yang masih di bawah umur ini butuh dua hari memikirkan perampokan ini.
"Merencakan aksi ini selama dua hari. Tiba-tiba saya punya pikiran kayak begitu saja," kata IP saat konferensi pers.
Hasil merampok minimarket senilai Rp 14.129.900, kata IP, dibagi rata.
"Uang ini buat dibagi-bagi bertiga, bagi rata," ungkap IP.
"Kalau niat saya sendiri sih buat beli handphone dan buat jajan-jajan," kata dia.
IP mengaku kecanduan judi online sehingga merekayasa perampokan.
"Main judi online baru dua bulan. Pernah menang, cuma banyaknya kalah."
"Jadi ketagihan karena masih penasaran," ujar IP.
Sekali menang judi online, IP mendapat Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Sekali menang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Biasa mainnya di warnet."
"Ini beli handphone buat main judi online, mungkin," kata IP.
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)