Pedagang Jengkol Nyambi Jualan Senjata Api Rakitan di Tangerang, Untung Hingga Belasan Juta
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Puluhan senjata api rakitan yang diamankan polisi dari pedagang jengkol di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembila milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade.
TONTON JUGA
Berita Terkait