Pedagang Jengkol Nyambi Jualan Senjata Api Rakitan, Jual di Toko Online, Untung Hingga Belasan Juta
Seorang pedagang jengkol di Kabupaten Tangerang nekat nyambi menjual senjata api rakitan
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade.
Belajar dari internet
Seorang pedagang jengkol di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, EC (42) belajar merakit senjata api di yang dapat menembakan peluru sungguhan melalui media sosial YouTube.
Diketahui, EC (42) sudah melancarkan praktek jual beli senjata api rakitan selama satu tahun lamanya di kediamannya kawasan Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau EC ini belajar merakit senjata api dari airsoft gun menyimak dari tayangan media sosial YouTube.
"EC ini sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Dia belajar dari internet terutama YouTube," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Ade menerangkan kalau EC ini bejalar otodidak.
Namun, pistol yang EC rakit diklaim oleh pihak kepolisian hanya dapat menembak sampai tujuh meter saja.
"Tapi ini pistolnya walau menembakan peluru sungguhan dan dapat menembak, pelurunya setelah dites hanya dapat presisi sejauh tujuh meter. Tapi kalau dari dekat tetap bisa melukai," jelas Ade.

Diketahui, EC kesehariannya berdagang sayuran jengkol di sebuah pasar tradisional kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"EC ini pedagang makanan jengkol, belajar merakit senjara api dari internet makanya bisa merakit air soft gun jadi senjata api," kata Ade.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam di kediamannya.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," kata Ade.