Natal dan Tahun Baru 2020
Bersih-bersih Jelang Tahun Baru, Satpol PP Ciputat Timur Angkut Satu Mobil Bak Pamflet Ilegal
Menggunakan mobil bak terbuka dengan bangku di belakangnya, para personel baret cokelat itu berpindah dari satu tiang listrik
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT TIMUR - Aparat Satpol PP Kecamatan Ciputat Timur, melakukan bersih-bersih pamflet dan spanduk ilegal yang banyak terpasang di tiang listrik dan fasilitas umum, jelang Tahun Baru 2020.
Menggunakan mobil bak terbuka dengan bangku di belakangnya, para personel baret cokelat itu berpindah dari satu tiang listrik ke tiang listrik lainnya.
Terlihat di Jalan Kertamukti, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mereka mencopot pamflet yang biasa diikatkan dengan kawat besi, menggunakan tang dan gunting.

Selain itu, sebuah galah panjang yang di ujungnya terdapat celurit juga merupakan peralatan lain untuk menyengget spanduk melintang.
Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Ciputat Timur, Saduni Z, mengatakan, hampir semua pamflet, yang mengitori tiang listrik adalah ilegal alias tak berizin.
Terlebih, pamflet dan spanduk berizin pun tidak boleh dipasang di fasilitas umum termasuk tiang listrik.
"Kan ada di Perda bomor 9 tahun 2012, tentang ketertiban umum, enggak boleh masang kaya gini. Ada salah satunya tiang listrik," ujar Saduni di lokasi, Kamis (26/12/2019).
Berkeliling lebih dari dua jam, Saduni dan pasukannya sudah membawa satu mobil bak oenuh pamflet dan spanduk ilegal.
"Ini keliling dari tadi, Jalan Pahlawan, Jalan Gunung, ya dapatnya segini," ujarnya sambil menunjuk mobil bak putih itu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali merusak oemandangan dengan memasang pamflet dan spanduk ilegal.
"Jangan dah, kan jadi kotor. Kalau ada izinnya pun dia harus berdiri sendiri, pakai kerangka bambu gitu," ujarnya.