Satpol PP Gadungan Tipu Warga

Kasus Penipuan Pecatan Satpol PP DKI Jakarta yang Tipu Pengurus Masjid Berakhir Damai

Kasus penipuan yang dilakukan pecatan anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, HH (33) terhadap pengurus Masjid berakhir damai.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Posko Pengaduan Korban Penipuan Arisol Mama Yona di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus penipuan yang dilakukan pecatan anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, HH (33) terhadap pengurus Masjid berakhir damai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice.

"Karena yang diharapkan korban uangnya kembali, kalau pelakunya ini dipenjara kan uangnya enggak kembali. Diselesaikan secara restorative justice," kata Hery di Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Penyelesaian kasus pidana secara restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kapolri merupakan keinginan kedua pihak.

Dalam restorative justice, Hery menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berperan sebagai mediator.

"Pembicaraan penyelesaian kasus di luar, enggak di Polres. Ketika selesai mereka membuat surat pernyataan resmi di materai lalu diserahkan ke kita," ujarnya.

Setelah mendapat surat pernyataan resmi, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi lebih dulu hasil kesepakatan.

Hery menyebut penyelesaian kasus yang dilaporkan tanggal 9 Desember ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur dinyatakan rampung pekan lalu.

"Saya enggak ingat tanggal pastinya, tapi minggu lalu kasusnya sudah selesai. Kedai pihak sepakat berdamai, dari pihak pelaku setuju membayar ganti rugi," tuturnya.

Sebagai informasi, modus yang digunakan HH dalam menipu yakni menawarkan barang material berharga miring kepada pengurus Masjid.

Saat menawarkan material ke pengurus Masjid yang sedang merenovasi, HH selalu mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) Satpol PP DKI.

PDL tersebut merupakan PDL yang dikenakan kala HH bertugas jadi pegawai tidak tetap anggota Satpol PP Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.

HH dipecat pada tahun 2015 karena pelanggaran indisipliner dan kemudian menipu warga yang sedang merenovasi atau membangun Masjid.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved