Resahkan Pembeli dan Penjual, Tiga Pengamen di Pasar Mester Diamankan Petugas Satpol PP

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan mereka diamankan karena meminta uang secara paksa ke pengunjung dan pedagang Pasar Mester

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Personel Satpol PP Jakarta Timur saat mengamankan tiga pengamen di Pasar Mester, Kecamatan Jatinegara, Rabu (26/12/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Tiga pengamen yang kerap meresahkan pengunjung dan pedagang di Pasar Mester, Kecamatan Jatinegara diamankan personel Satpol PP Jakarta Timur.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan mereka diamankan karena meminta uang secara paksa ke pengunjung dan pedagang Pasar Mester.

Ketiga pengamen tersebut sempat diamankan di kantor Kecamatan Jatinegara dan diminta membutuhkan surat pernyataan tak mengulangi perbuatan.

"Penindakan yang kami lakukan masih persuasif, usai didata mereka dipulangkan. Bila kembali terjaring kami kirim ke panti Dinas Sosial," kata Budhy di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Tak hanya melakukan razia, dual personel Satpol PP Kecamatan Jatinegara pun ditempatkan berjaga di Pasar Mester.

Budhy menuturkan langkah tersebut sebagai bentuk pencegahan agar tak ada pengamen yang mengganggu aktivitas jual beli.

Kisah Aceng, Tetap Berjualan Serbet Dikala Menderita Penyakit Jantung dan Paru-paru

Ngadiman Dapati Anak Ular Kobra di Rumahnya Akibat Ayam Peliharaannya Berkokok Gaduh

"Akan kami siagakan dua orang petugas di kawasan tersebut untuk mencegah pengamen. Untuk hasil operasi hari ini ada tiga yang diamankan," ujarnya.

Guntoro, satu pedagang di Pasar Mester menyebut pengamen meresahkan karena cenderung memaksa pembeli memberi uang.

Dia mencontohkan sikap sejumlah pengamen yang ogah pergi sebelum diberi uang sehingga pembeli tak nyaman.

"Sudah dibilang maaf sama pembeli, itu pengamen malah enggak pergi-pergi. Pembeli saya sering kabur karena enggak nyaman," keluh Guntoro.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved