Pengadilan Tolak Banding Anies Baswedan: Wajib Cabut SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan pidato pada malam Misa Natal 2019 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Putusan PTTUN Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Majelis hakim PTTUN memutuskan perkara tersebut pada 2 Desember 2019.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta.

"Kami sudah ajukan kasasi, sekarang sedang menyiapkan memori kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Yayan berujar, Biro Hukum akan berupaya membuktikan bahwa Anies berwenang mencabut izin reklamasi Pulau H.

Biro Hukum juga akan membuktikan, pencabutan izin reklamasi Pulau H telah melalui prosedur yang benar.

"Nanti strateginya (membuktikan) bahwa apa yang gubernur kerjakan itu ada kewenangan dengan mencantumkan aturan-aturannya," kata Yayan.

"(Pembuktian) kami sudah lakukan prosedurnya dengan mencantumkan ketentuan, proses-proses yang kami kerjakan apa saja," lanjut dia.

Gegara Namanya Dicatut Pemilik Lamborghini: KJP Anak Dicabut 2 Tahun, Istri Ngomel Begini

Sang Istri Ungkap Nasib Anak dan Harta Suami yang KTP-nya Dicatut Pemilik Lamborghini Gallardo

Kalah di Boxing Day: Rekor 16 Tahun Chelsea Dihancurkan Southampton

Sebagai informasi, PT Taman Harapan Indah menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN Jakarta pada 18 Februari 2019.

PTUN mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H tersebut pada 9 Juli 2019.

PTUN membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Anies kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta pada 18 Juli 2019. Namun, PTTUN tetap membatalkan SK Anies tersebut.

Penulis : Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banding Ditolak, Anies Wajib Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved