Presiden Jokowi Rampingkan Struktur Organisasi Kemendikbud di Bawah Nadiem Makarim, 7 Pos Dihapus

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan perombakan struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim.

Editor: Suharno
Tribunnews.com/Herudin
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan perombakan struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Perombakab kementerian di bawah Mendikbud Nadiem Makarim ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.

Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Perubahan apa yang dilakukan?

Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud

1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

7. Staf Ahli Bidang Akademik

Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved