Terungkap Hasil Visum Wanita Hamil yang Dianiaya Suami hingga Tewas, Ternyata Idap Tumor Ini
Hasil visum wanita di Madura yang dianiaya suami hingga tewas akhirnya terungkap.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hasil visum wanita di Madura yang dianiaya suami hingga tewas akhirnya terungkap.
Sanima (37) wanita yang tewas saat hamil enam bulan itu rupanya telah sejak lama disiksa oleh suaminya, Musa (39).
Nima menghembuskan nafas terakhir di pangkuan keluarganya di Kabupaten Sampang, Sabtu (21/12/2019), bersama janin enam bulan yang dikandungnya
• Hotman Paris Akui Pernah Terciduk Anaknya saat Lakukan Ini ke Wanita Lain, Boy William Sontak Ngakak
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, sebelum meninggal korban Sanima sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit di Kabupaten Sampang.
"Keluarga korban melapor, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh Nima," ungkapnya, Kamis (26/12/2019).
Kasus KDRT tersebut pun diserahkan keluarga kepada pihak kepolisian.
Sementara jasad Sanima dirujuk untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan.
Hasil visum pada jasad Sanima menunjukkan, terdapat luka lebam pada pinggang bawah, luka lebam di lengan kiri atas, dua luka lecet di bagian siku belakang kiri, dan luka hitam membulat di lengan kanan.
Rama menjelaskan, selain ditemukan sejumlah luka lebam, rekam medis menunjukkan korban juga menderita tumor center atau tumor otak di bagian kepala.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri. Keluarga meminta pulang paksa. Sanima meninggal dunia beberapa jam kemudian," jelas Rama.
• Dewi Perssik Tiba-tiba Unggah Permintaan Maaf Kepada Uut Permatasari, Ada Apa?
Musa Pernah Bersikap Romantis Pada Sanima
Seperti kehidupan rumah tangga pada umumnya, Sanima dan Musa pernah menjalani masa-masa harmonis.
Dikutip TribunJakarta dari TribunJatim (26/12/2019) Sanima dan suaminya, Musa, pria yang menyiksanya hingga meninggal dunia, ternyata pernah romantis.
Akan tetapi keromantisan tersebut perlahan mulai berubah.
Musa mulai berbah saat Sanima mengalami kebutaan kemudian lumpuh.
Sejak saat itu, sikap romantis Musa terhadap sang istri mulai berubah, hingga berujung penganiayaan.
Diwartakan sebelumnya, kematian Sanima wanita yang tengah hamil enam bulan sangat viral di media sosial.
Dalam postingan yang viral, Sanima disebut tewas disiksa suaminya, Musa (39) dan anak kandungnya sendiri.
Atas peristiwa tersebut, Musa, warga asal Konang, Kabupaten Bangkalan, tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu pun ditangkap Polres Bangkalan.
Kronologi Kejadian
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan jika kejadian penganiayaan itu bermula pada bulan November 2019.
Saat itu tersangka hendak memberikan makanan terhadap korban, namun korban tidak mau dan menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka.
Akibatnya tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali.
“Selang lima hari, kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju.
Tak cukup cukup sampai disitu penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan, dimana kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya," ungkap Rama dikutip TribunJakarta dari TribunJatim (25/12/2019).
• Soroti Oknum Pramugari Garuda Pamer Kemewahan, Hotman Paris Nasihati Pejabat: Pertimbangkan Kontrak
Masih kata AKBP Rama, sebelum meninggal dunia, korban sempat di bawa kerumah keluarganya yang di Camplong Sampang.
Kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan di rawat selama 3 hari.
Namun kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Sabtu 21/12/2019.

"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.
Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak kasus dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
• Dikaruniai Anak Pertama, Young Lex Sedih Tak Dampingi Sang Istri saat Melahirkan: Dia Hebat Banget
Korban Dianiaya hingga Buta dan Meninggal
Penganiayaan yang dilakukan suami dan anaknya kepada Sanima terbilang cukup ekrtim.
Bahkan penganiayaan tersbeut membuat Sanima mengalami kebutaan.
"Dengan kondisi seperti itu korban dijemput oleh keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang," ujar kepala desa, Masfur.
Namun tak lama, korban kembali dijemput oleh Musa dan Jamal untuk pulang ke Kabupaten Bangkalan.
"Setelah beberapa pekan, korban dijemput kembali oleh Muda dan Jamal untuk kembali pulang ke Kabupaten Bangkalan," kata Masfur.
"Setelah itu, baru terjadi penyiksaan kembali yang dilakukan oleh Musa dan Jamal yang sampai mengakibatkan korban mengalami lebab disekujur tubuh dan meninggal," imbuhnya.
Menurutnya, Sanima sempat menghubungi keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang.
Saat itu, korban meminta keluarganya untuk menjemputnya karena sakit setelah jatuh dari kamar mandi.
Mengetahui hal itu, keluarga korban menjemputnya ke Kabupaten Bangkalan.
Meski mengaku jatuh dari kamar mandi, keterangan korban sempat diragukan keluarganya.
"Ketika sudah tiba di Kabupaten Sampang, korban mengalami kritis dan dibawa ke RSUD Sampang," katanya.
Korban Ternyata Lumpuh
Sanima rupanya lumpuh selama belasan tahun.
Hal itu menjadi alasan mengapa Musa mengakhiri nyawa istrinya.
Hal itu diketahui dari laman resmi Polres Bangkalan saat rilis kasus digelar pada Selasa (24/12/2019).
• Kriss Hatta Unggah Foto Pascabebas di Instagram, Barbie Kumalasari Terciduk Beri Komentar Ini
Pelaku mengaku Jengkel
Ditangkapnya suami tersebut sekaligus membuka fakta-fakta baru yang menyelimuti kasus ini.
Selain itu peran anak kandung juga terungkap.
Wanita Madura yang sedang hamil itu ternyata dalam kondisi lumpuh.
Ia juga sempat buta akibat siksaaan dari suami dan anak kandungnya.
Kepada polisi, pelaku juga membeberkan alasannya melakukan penganiayaan tersebut.
"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," terang AKBP Rama.
"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," tutupnya.
(TribunJakarta/TribunMadura/TribunJatim)