Penyerang Novel Baswedan Ditangkap

Novel Baswedan Tangkap Kejanggalan dalam Penetapan 2 Orang Tersangka Kasusnya: Keterlaluan

Novel Baswedan mengatakan ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya 

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Terungkap Hasil Visum Wanita Hamil Dianiaya Suami, Tak Cuma Luka Lebam Korban Ternyata Idap Tumor

TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel yang berkaitan dengan penyerangan ini.

Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved