CPNS 2019

Tips Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Login Sscndaftar.bkn.go.id, Pakai Nik & Password

Peserta lolos seleksi administrasi yang akan mengikuti tes SKD harus terlebih dahulu mencetak kartu ujian CPNS 2019.

Editor: Kurniawati Hasjanah
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal cetak kartu ujian CPNS 2019 menyesuaikan waktu selesainya masa sanggah. Sebagaimana sudah dijadwalkan, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, tahapan selanjutnya adalah tes SKD. 

Peserta lolos seleksi administrasi yang akan mengikuti tes SKD harus terlebih dahulu mencetak kartu ujian CPNS 2019. 

Berikut informasi jadwal cetak kartu ujian CPNS dan caranya menurut penjelasan dan panduan BKN serta jadwal SKD.

 

Sebagian besar instansi memang belum langsung mengumumkan jadwal pasti alias tanggal tes SKD CPNS 2019.

Meski demikian, hal wajib dilakukan peserta sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2019 adalah mencetak kartu ujian terlebih dulu. 

Cetak Kartu CPNS 2019
Cetak Kartu CPNS 2019 (via tribunnews)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.

"Waktunya ( cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.

Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019.

Kartu ujian CPNS 2019 bisa dicetak dengan cara login NIK dan password di sscn.bkn.go.id.

Fitur cetak kartu ujian baru muncul setelah masa sanggah rampung.

Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

Jadwal SKD CPNS 2019

Tahapan berikutnya setelah masa sanggah adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari-28 Februari 2020;

- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020;

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020;

- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020;

- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020 (*)

*

"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.

Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Adapun untuk mencetak kartu ujian, peserta lolos bisa login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password lalu pilih cetak kartu ujian.

Cetak kartu ujian CPNS 2019
Cetak kartu ujian CPNS 2019 (sscndaftar.bkn.go.id)

Masa sanggah

Sanggahan ini digunakan untuk meninjau ulang hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS 2019. Keputusan kelulusan bisa berubah jika terjadi beberapa kondisi.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Seperti diketahui, instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.

BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.

Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.

"Kekurangan dokumen dan format dokumen. Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.

 CARA Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 di SSCN.BKN.GO.ID Siapkan NIK dan Password

Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.

Apakah sanggahan bisa ubah keputusan?

Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," ujar Ridwan, Senin (2/12/2019).

Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Selanjutnya, instansi mengumumkan hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.

Pelamar yang lolos dapat mengikuti seleksi lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). 

(*/ Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved