Aksi Maling Bercelana Kolor Terekam CCTV, Ini Alasan Lucuti Pakaian

Dalam rekaman CCTV berdurasi 2,15 menit itu, tersangka mengenakan celana kolor motif garis-garis dan terlihat berjalan mengendap-endap di teras rumah

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi maling bercelana kolor terekam CCTV rumah panitera Pengadilan Negeri Tuban di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Polisi telah menangkap maling berkolor yang diketahui bernama Abdul Rohman (40), Jumat (13/12/2019) dini hari.

Dalam aksi pencurian ini, tersangka hanya mengenakan celana kolor.

Aksi pencurian itu terekam CCTV di teras dan ruangan tengah rumah korban.

Dalam rekaman CCTV berdurasi 2,15 menit itu, tersangka mengenakan celana kolor motif garis-garis dan terlihat berjalan mengendap-endap di teras rumah.

Tersangka masuk ke pintu rumah dan mencuri barang berharga milik korban.

Tersangka juga terlihat naik tangga menuju ke ruangan lantai dua sambil membawa laptop milik korban.

Dalam rekaman CCTV di lantai II, tersangka terlihat masuk ke ruangan lalu mengambil ponsel dan uang tunai.

Tersangka asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini sempat menjadi buronan selama dua pekan.

Tersangka ditangkap di Krembangan, Surabaya.

Kanitresmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Prima Andre Rinaldo menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan rekaman CCTV.

Hasil Liga Inggris - Manchester United dan Leicester City Raih Poin Sempurna di Kandang lawan

Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas wajah tersangka.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan pernah dipenjara selama enam bulan di Banyuwangi,” ujar Andre kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/12/2019).

Saat beraksi, tersangka mengendarai motor dari Surabaya untuk mengunjungi rekannya di Mojokerto.

Sebelum beraksi, tersangka sudah memantau kondisi rumah korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved