Pelajar Cabuli Siswi SMP 2 Kali, Pelaku Berdalih Akan Nikahi Jika Korban Hamil

Seorang pelajar berusia 18 tahun nekat cabuli siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muhammad Zulfikar
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Seorang pelajar berusia 18 tahun nekat mencabuli siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun.

Pencabulan ini dilakukan sebanyak 2 kali di Kabupaten Pringsewu.

Pelaku berinisial DS berdalih akan menikahi korban sebagai bukti tanggung jawabnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, kejadian itu diketahui dengan pelaporan tanggal 24 Desember 2019.

"Iya kami dapat laporan terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu,"ujar Sahril seperti yang dikutip TribunJakarta.com di TribunLampung.com, Minggu (29/12/2019).

Sahril mengatakan, sebelum pelaku melakukan aksinya, DS mengeluarkan jurus rayuannya.

Selain itu, DS sempat menyekap dan menarik paksa korban.

"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali,"

Akhirnya pada, Sabtu (28/12/2019) Tim Tekab 308 berhasil mengamankan DS sekira pukul 00:30 WIB.

Momen Haru saat Baim Wong Kumandangkan Adzan di Telinga Sang Buah Hati

"Iya Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," ujar Sahril.

Masih dikatakan Sahril, pelaku pencabulan ternyata masih seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai baju dan celana korban juga pelaku, dan visum et Revertum.

Kelahiran Anak Baim Wong Trending di YouTube, Paula Verhoeven Curhat ke Suami Detik-detik Operasi

Polres Pringsewu masih mendalami kasus pencabulan dengan meminai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

Sahril mengatakan, DS bisa terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tetang perlindungan anak, hukumannya mencapai 15 tahun penjara," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved