Peredaran Narkoba di Kabupaten Tangerang Masih Tinggi: 39 Pengedar Ditangkap Dalam Waktu Sebulan

Dari 39 tersangka pengedar narkoba tersebut, 21 diantaranya berprofesi karyawan swasta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Dokumentasi Polsek Tambora
ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang masih deras bergulir.

Sebab, dalam waktu satu bulan, jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 39 pengedar narkoba yang melancarkan aksinya di Kabupaten Tangerang.

Dari 39 tersangka pengedar narkoba tersebut, 21 diantaranya berprofesi karyawan swasta.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, penangkapan 39 pelaku pengedar narkoba menjadi indikator tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang.

"Peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang terbilang masih tinggi. Sebulan saja, kami berhasil menangkap 39 tersangka pengedar. Belum lagi tersangka pemakai,” kata Tosriadi saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Tosriadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestang Tangerang.

Emosi Tampar & Caci Siswi Kelas 2 SD Sampai Nangis Hanya Karena Ini, Ibu di Makassar Diciduk Polisi

Disegel Karena Langgar IMB, Proyek Pembangunan Rumah di Pondok Indah Nekat Dilanjutkan

Alun-alun Kota Bekasi Bakal Disulap Seperti di Kota Bandung

Untuk itu, Tosriadi mengimbau, masyarakat yang mengetahui informasi peredaran dan peyalahgunaan narkoba segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang mempunyai informasi, jangan ragu untuk menginformasikan kepada kami, dan identitas pelapor pasti kita lindungi," imbau Tosriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved