Diteriaki Maling, Pria di Tangerang Dikeroyok 11 Orang Sampai Koma 3 Hari
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi tepatnya di depan toko meubel Jalan Raya Cisoka pada Hari Minggu (17/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Para pelaku pengeroyokan yang ditangkap Polsek Cisoka, Senin (30/12/2019).
Di hari yang sama, ditangkap pula Alwani di Kabupaten Serang dan Arip yang sedang bekerja di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari pengakuan mereka mengakui perbuatannya yang membuat si korban mengalamk koma dan luka parah," tutur Akbar.
Diketahui, ketiganya mengeroyok Syahroni dengan belasan orang lainnya, dan yang sudah diketahui identitas berinisial BM (22), DH (21), OK (21), dan JL (22).
Keempat nama tersebut pun masuk dalam nama buronan Polsek Cisoka.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/para-pelaku-pengeroyokan.jpg)