Natal dan Tahun Baru 2020
Niat Jual Petasan saat Tahun Baru 2020, Wanita 56 Tahun di Jakarta Barat Diamankan Polisi
Penjual petasan berinisial DA berhasil diamankan Polsek Metro Menteng di kawasan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019) malam.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Penjual petasan berinisial DA berhasil diamankan Polsek Metro Menteng di kawasan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019) malam.
Wanita 56 tahun ini diamankan karena berniat menjual petasan yang diduga berbahaya menjelang Tahun Baru 2020.
"Kami amankan pelaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perayaan malam tahun baru," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Tariq, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (30/12/2019).
Berdasarkan penyelidikan, Guntur berkata DA pertama kali menjual petasan tersebut.
"Pelaku mengatakan jualan petasannya baru kemarin," ujar Guntur.
"Kami masih lakukan penyelidikan karena operasi petasan ini untuk keamanan antisipasi terjadinya tawuran juga," sambungnya.
Guntur menambahkan, pihaknya pun telah mengamankan beberapa barang bukti petasan yang dijual DA.
"Barang bukti berupa petasan sudah kami amankan. Ada beberapa jenis petasan yang diduga berbahaya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DA dikenakan Pasal 19 huruf (A) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (*)