Ahmad Dhani Bebas
Sebelum Bebas Ahmad Dhani Pamitan ke Tahanan Rutan Cipinang
Meski sempat terjadi aksi saling dorong sehingga Dhani dan keluarganya naik mobil Mercedes Unimog
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Ahmad Dhani sempat berpamitan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Klas I Cipinang sebelum siang tadi resmi bebas dari hukumannya.
Kepala Rutan Klas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan Dhani sudah berpamitan dengan tahanan lainnya sejak Minggu (29/12/2019) malam.
"Tadi berpamitan dengan WBP lain, dari semalam juga dia (Dhani) sudah pamit ke teman-teman di dalam (Rutan)," kata Oga di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
Selama mendekam di Rutan Klas I Cipinang untuk kasus ujaran kebencian di Twitter, Dhani disebut berkelakuan baik.
Sebelum bebas, Dhani yang dijemput istrinya Mulan Jameela dan tiga anaknya sempat menjalani prosedur administrasi.
"Tadi ada proses mencocokan sidik jari, foto badan, kemudian mencocokan ekstra vonisnya, dan perhitungan masa tahanan dengan remisi 1 bulan," ujarnya.

Dhani keluar dari Rutan Klas I Cipinang dikawal Oga, Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi, dan Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo Suhartono.
Meski sempat terjadi aksi saling dorong sehingga Dhani dan keluarganya naik mobil Mercedes Unimog, dia tampak sumringah.
Dari atas truk yang kerap digunakan mengangkut barang itu dia membalas setiap sapa fans dengan lambain tangan dan senyum.
Tak hanya Dhani, Al yang duduk tepat di sisi kiri membalas sapa fans dengan menunjukkan kertas bertuliskan 'We love Ahmad Dhani'.
Perjalanan menuju kediaman Dhani di Jakarta Selatan mendapat pengawalan dari 30 personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
• Car Free Night Malam Tahun Baru 2020: Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas
• Bagaimana Nasib 2 Pemain yang Sempat Masuk Radar Persib Bandung?
• Curi Motor, Pengemudi Ojek Online Ditangkap Sewaktu Tunggu Orderan
Meski bebas murni dari kasus ujaran kebencian karena postingan akun Twitter-nya, Dhani masih terjerat kasus 'Vlog Idiot' yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun hukuman enam bulan pidana percobaan yang berlangsung hingga tanggal 29 Juni 2020 tak mengharuskannya mendekam dalam penjara.
Pentolan grup Dewa 19 itu baru dikurung bila selama 6 bulan masa hukuman percobaan terbukti melakukan tindak pidana kembali.