Alamat Palsu, Dibekingi Ormas hingga LSM, Tiga Tahun Terakhir 68 Debitur Dipolisikan

Modus yang digunakan pun cukup beragam, mulai dari alamat palsu yang diberikan hingga bekingan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Siti Nawiroh
ohayo
Ilustrasi Uang - Alamat Palsu, Dibekingi Ormas hingga LSM, Tiga Tahun Terakhir 68 Debitur Dipolisikan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Sebanyak 68 debitur di PT Sinar Mas Hana Finance terpaksa dilaporkan ke Polisi lantaran menyalahi aturan pembayaran, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Modus yang digunakan pun cukup beragam, mulai dari alamat palsu yang diberikan hingga bekingan Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Unit Head Legal & Litigasi PT Sinar Mas Hana Finance Eka Prasetyo membeberkan, kasus tersebut paling banyak terjadi di daerah Tangerang.

"Total laporan polisi ada 68 dalam kurun waktu tiga tahun ini. Yang paling tinggi di sekitaran Tangerang dan Jawa Barat lah," kata Eka di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (30/12/2019).

Eka pun mengatakan, tak hanya memalsukan alamat, para pelaku pun memalsukan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Yang sering kami temui gitu, ngasih data palsu, setelah kami datangi di angsuran pertama enggak ada. Dari PBB sampai KTP bisa dipalsukan dan rata-rata semua berlindung di oknum LSM," tambahnya.

Lanjut Eka, alasan pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum adalah karena ketika pihaknya hendak menarik mobil dari debitur yang bermasalah, kerap ada benturan antara pihaknya dengan oknum Ormas atau pun LSM.

Dari 68 debitur yang dilaporkan, seorang debitur asal Depok berinisial LH sudah mendekap dibalik jeruji besi.

Eka mengatakan, LH terancam dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 372 KUHP tentang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atau penggelapan.

Akibat ulah LH, PT. Sinar Mas Hana Finance pun mengalami kerugian kurang lebihnya Rp 104 juta.

"Dari satu perkara ini dengan pelakunya LH kami rugi Rp 104 juta, jenis mobilnya Honda City tahun 2007," jelasnya.

Terakhir, Eka mengimbau pada para debitur agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan pembayaran tanpa perlu melibatkan pihak lain yang justru akan merugikan diri sendiri.

"Kalau memang tidak sanggup unitnya bisa dikembalikan, nanti akan diberikan kompensasi sesuai hitungan yang berlaku. Jangan mudah percaya dengan orang yang bisa menolong karena justru nanti debitur yang kerepotan karena harus berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved