Berkas P 21, Mahasiswi UI yang Tabrak Apotek Senopati hingga Tewaskan Satpam Segera Disidang
Polisi sebenarnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dianggap kooperatif.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Putri Kalingga Hermawan telah dinyatakan lengkap (P21).
Putri mengalami kecelakaan ketika mobil Nissan Livina yang dikemudikannya menabrak Apotek Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 27 Oktober 2019.
Akibat kecelakaan itu, seorang satpam bernama Asep Kamil meninggal dunia.
"Sudah P21, artinya sudah proses penanganan oleh Jaksa," kata Panit Laka Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
"Bulan ini kan jaksanya libur, buka lagi tanggal 7 Januari 2020. Pokoknya Januari kita serahkan ke Jaksa," tambahnya.
Sebelum terjadi kecelakaan, Putri bersama dua rekannya diketahui baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Mulyadi menyebut bahwa tersangka merupakan mahasiswi dari Universitas Indonesia.
"Itu dari UI, Fakultas Hukum," tuturnya.
Polisi sebenarnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dianggap kooperatif.
Selain itu, Mulyadi mengatakan, pihak korban sudah memaafkan dan tersangka telah memberikan santunan.
"Tapi proses hukum harus berjalan terus karena tidak menghapus perkara pidananya," ujar Mulyadi.
• Alamat Palsu, Dibekingi Ormas hingga LSM, Tiga Tahun Terakhir 68 Debitur Dipolisikan
• Wishnutama Ditantang Nge-rap Bareng Keponakan, Intip Aksinya Bawakan Lagu Rich Brian
Sementara itu, Humas UI Egia Tarigan membenarkan bahwa Putri adalah salah satu mahasiswi di kampus tersebut.
"Yang bersangkutan benar mahasiswa UI. Pada prinsipnya, UI tunduk kepada ketetapan hukum yang berlaku," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kondisi-apotek-senopati-yang-telah-ditutup-terpal-biru-3.jpg)