Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap
Medianya Terdaftar di Dewan Pers? Oknum Wartawan Pemeras Wanita di Kelapa Gading Tak Bisa Jawab
oknum wartawan memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading Jakarta Utara, tak bisa memastikan keabsahan media mereka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi, wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading, tak bisa memastikan keabsahan media mereka.
Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.
"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).
Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.
Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.
"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.
Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.
"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.
Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.
Baik Dwi maupun Jamal akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran menyalahgunakan pekerjaan mereka.
Berbekal lencana palsu dan ID pers, mereka menakut-nakuti korbannya, wanita penghuni apartemen di Kelapa Gading berinisial FDA (18).
Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menjadi polisi gadungan dan menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online.
Keduanya juga mengancam menjebloskan FDA ke penjara.
Korban yang takut lalu memberikan uang Rp 1,6 juta miliknya dan meladeni ajakan bersetubuh pelaku Jamal.
Polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat (3/1/2020) di Apartemen Gading Nias. Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.
Aksi mereka gagal dan kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.