Penyerang Novel Baswedan Ditangkap

Novel Baswedan Sebut Dua Tersangka Tak Mirip Pelaku Penyiraman Air Keras

Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, menilai ada keanehan dalam penetapan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). 

Menurutnya, ini bukan pertama kalinya ia diperiksa sebagai saksi kasus penyiraman air keras pada 11 April 2017.

"Tentu harus siap. Ini bukan yang pertama. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan," kata Novel di Polda Metro Jaya.

Ia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20.

Novel tidak datang seorang diri ke Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukumnya Saor Siagian.

Tiba di Polda Metro Jaya, Novel mengenakan kemeja dan biru, serta jas berwarna hitam.

Namun, Novel belum mau berbicara banyak perihal pemanggilan dirinya sebagai korban penyiraman air keras.

"Ini kaitannya saya sebagai korban. Saya berkepentingan memberi keterangan. Saya kira akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan (ke penyidik), baru berbicara," kata Novel.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku penyerangan Novel pada 27 Desember 2019.

Mereka adalah RM dan RB, yang ditangkap di Cimanggis, Depok. Keduanya diketahui berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan pada hari ini, Senin (6/1/2020).

Novel akan dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Novel. Novel akan dimintai keterangan hari Senin (6/1/2020) ini pukul 10.00 WIB di Ditreskrimun Polda Metro Jaya.

"Iya (pemeriksaan Novel jam 10.00) di Polda," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin.

Kendati demikian, belum ada penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap Novel.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua tersangka kasus penyerangan terhadap Novel, masing-masing berinisial RM dan RB. Keduanya berstatus anggota Polri aktif.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved