Pamer Pelihara Harimau Benggala di Youtube Sampai Dapat Kritik Keras, Sepupu Raffi Ahmad Buka Suara
Dari tontonan video tersebut mendapat kritik keras dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I Jabar).
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Jadi saudara Alshad Ahmad pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi dalam hal ini Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera.
Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimikilki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy di Kantor BBKSDA Jabar, Senin (6/1/2020).
Dalam permenhut itu, setiap badan hukum bisa mengajukan sebagai penangkaran. Seperti diketahui, Alshad sendiri dikenal sebagai pembalap dan sepupu Raffi Ahmad.

"Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik.
Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ujarnya.
Ammy menerangkan, sebelum mengeluarkan izin, kata dia, proses yang dilalui panjang.
Bahkan, ia mengaku disebut bertele-tele.
"Karena saya ingin memastikan hasil tes DNA dulu untuk meyakinkan rencana indukan itu bukan harimau Sumatera. Setelah secara otentik, kami menerbitkan karena tentunya tidak bisa menahan pengajuan dari pemohon. Nah, begitu dapat SK diperoleh, euforianya di Youtube," ujar dia.
Pada kesempatan itu, BKSDA Jabar mengundang sejumlah pihak terkait unggahan Alshad di Youtubenya dengan judul kucing oren.
Mereka yang datang umumnya aktifis lingkungan dan pecinta hewan serta dari Bandung Zoo.
Ia memastikan pada kegiatan hari ini, tidak memanggil sepupu Rafi Ahmad. (TRIBUNJABAR/Mega Nugraha/Ery Chandra)