ART Aniaya Anak Majikan

Hampir 5 Tahun Kerja, ART Muda Sudah Sering Aniaya Anak Majikannya

Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah TY (38), NV (23) ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah TY (38), NV (23) ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

Hal tersebut terungkap setelah NV ditangkap usai video sewaktu ia menganiaya anak kedua majikannya berinisial GH (7) viral di media sosial.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial tentang aksi penganiayaan yang dilakukan ART terhadap seorang anak laki-laki.

Belakangan diketahui, video tersebut dilakukan oleh NV terhadap anak majikannya di tempat tinggal korban di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Audie mengatakan, penganiayaan itu dilakukan pelaku pada Senin (9/12/2019) lantaran kesal dengan sikap korban.

Terlebih, sehari sebelumnya, saat NV diajak pergi oleh keluarga majikannya ke mal, korban tak mau diam hingga membuat NV kesal.

"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak dirumah anak ini dianiyaya," papar Audie.

Kendati kejadian penganiayaan dilakukan pada 9 Desember 2019, orangtua korban baru mengetahui hal tersebut pada Sabtu, 4 Januari 2020

Hal tersebut setelah mereka ditunjukan video penganiayaan oleh ART lain yang juga bekerja di rumah tersebut.

Adapun saat video itu ditunjukan, pelaku sedang izin pulang kampung sejak Tanggal 23 Desember 2019.

Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di rumah rekannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved