ART Aniaya Anak Majikan

Hampir 5 Tahun Kerja, ART Muda Sudah Sering Aniaya Anak Majikannya

Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah TY (38), NV (23) ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah TY (38), NV (23) ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

Hal tersebut terungkap setelah NV ditangkap usai video sewaktu ia menganiaya anak kedua majikannya berinisial GH (7) viral di media sosial.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial tentang aksi penganiayaan yang dilakukan ART terhadap seorang anak laki-laki.

Belakangan diketahui, video tersebut dilakukan oleh NV terhadap anak majikannya di tempat tinggal korban di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Audie mengatakan, penganiayaan itu dilakukan pelaku pada Senin (9/12/2019) lantaran kesal dengan sikap korban.

Terlebih, sehari sebelumnya, saat NV diajak pergi oleh keluarga majikannya ke mal, korban tak mau diam hingga membuat NV kesal.

"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak dirumah anak ini dianiyaya," papar Audie.

Kendati kejadian penganiayaan dilakukan pada 9 Desember 2019, orangtua korban baru mengetahui hal tersebut pada Sabtu, 4 Januari 2020

Hal tersebut setelah mereka ditunjukan video penganiayaan oleh ART lain yang juga bekerja di rumah tersebut.

Adapun saat video itu ditunjukan, pelaku sedang izin pulang kampung sejak Tanggal 23 Desember 2019.

Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di rumah rekannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.

Polisi Tangkap ART yang Aniaya Anak Majikan di Jelambar

Polisi saat merilis kasus kekerasan yang dilakukan ART kepada anak majikannya.
Polisi saat merilis kasus kekerasan yang dilakukan ART kepada anak majikannya. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) yang videonya sewaktu aniaya anak majikannya di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, ART berinisial NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.

Adapun tindakan penganiayaan tersebut dilakukan NV pada Senin 9 Desember 2019 lalu ketika orangtua korban sedang tak berada di rumah.

Audie mengatakan, motif dari penganiayaan ini karena kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat pelaku menenami korban pergi ke sebuah mal.

"Jadi ketika tanggal 9 Desember 2019 itu si pelaku kesal terhadap korban dimana sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak dirumah anak ini dianiyaya," tambah Audie.

Dari Laporan ART Baru

Audie mengatakan, orangtua korban baru mengetahui anaknya yang berinisial GH (7) jadi korban penganiayaan NV pada 4 Januari 2020 setelah ditunjukan video oleh ART yang baru bekerja di rumah tersebut.

"Jadi dirumah orang tua korban itu ada dua pembantu. Ketika terjadi percakapan dengan ART yang baru si tuan rumah ini mengatakan bahwa kamu harus seperti si pelaku. Si pelaku ini pembantu lama, dia kerjanya bagus dan sebagainya," papar Audie.

Lantaran orangtua korban selama ini menganggap NV bekerja dengan baik, sang ART baru pun menunjukan video sewaktu NV menganiana GH.

"Nah ART yang baru bilang gini engga bu, ibu gatau ini yg lama itu seperti ini. Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," kata Audie.

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Buat Pos Pemantauan Banjir di Setiap Kelurahan

Jadi Otak Pembunuhan Jamaluddin, Istri Kedua Ternyata Jalin Asmara Terlarang dengan Eksekutor

Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun dalam video penganiayaan itu, korban yang diikat kaki dan tangannya kemudian disekap mukanya dengan menggunakan kertas wallpaper.

Sedangkan korban yang merupakan anak laki-laki hanya bisa menangis sambil berusaha melepaskan ikatan di kaki dan tangannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal  80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved