Ingin Main Game Online, Dua Orang Jambret Handphone Milik Siswa SD di Tangerang, Begini Kronologinya

Pelaku penjambretan handphone milik siswa SD di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ditangkap. Modusnya hanya untuk main game online.

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Sepasang pelaku jambret, setelah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua, Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Polsek Kelapa Dua Kabupaten Tangerang menangkap dua orang pelaku penjambretan di wilayahnya.

Kedua pelaku penjambretan ini beraksi tega membawa kabur handphone miliki siswa SD berusia 9 tahun di Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/12/2019).

Kedua tersangka penjambretan tersebut bernama diketahui bernama Muhamad Riyanto (23) dan Muhamad Abdul Badri alias Amoy (21).

Aksi keduanya terekam closed circuit television (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, mengatakan, motif kedua tersangka karena melihat adanya kesempatan.

Iran Bombardir Pangkalan Amerika di Irak, Simak Perbandingan Kekuatan Militer Kedua Negara

Berikut Nama 18 Pemain Persija Jakarta Untuk Liga 1 2020, Termasuk 3 Penggawa Baru

Terungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Sumbawa, Pelaku Cemburu Korban Kerap Didatangi Sosok Ini

Kasus Reynhard Sinaga, Begini Hasil Penyelidikan Polrestro Depok

Bocah SD yang memegang ponsel tanpa pengawasan orang tuanya itu dianggap tidak berdaya, sehingga menimbulkan niat untuk menjambret.

"Karena spontan melihat bocah membawa handphone," ujar Supriyanto, di Mapolsek Kelapa Dua, Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/1/2020).

Selain karena melihat adanya kesempatan, Supriyanto mengungkapkan, Riyanto dan Amoy menjambret ponsel itu untuk bermain game online.

Hal itu mengapa ponsel yang dibawa kabur tidak langsung dijual.

"Dia pakai buat main game online," ujarnya.

Riyanto yang sempat diwawancara Kapolsek di depan awak media, mengaku tergoda dengan kesempatan menjambret itu.

"Saya spontan saja pak ada anak kecil bawa HP sendirian," ujar Riyanto.

Atas perbuatannya, sepasang pelaku jambret tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Jambret Korban Banjir

Seorang pelaku penjambretan berinisial TA (17), berhasil diringkus jajaran Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi pada, Sabtu, (4/1/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved