Sidang Pemuda Pembawa Bendera saat Demo
Luthfi Alfiandi akan Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa pembawa bendera merah-putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa pembawa bendera merah-putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Rabu (8/1/2020).
Sidang lanjutan Luthfi Alfiandi yakni tentang keterangan saksi.
Persidangan keterangan saksi kasus Luthfi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Di media sosial, beberapa orang mengunggah informasi kepada masyarakat ihwal undangan terbuka guna menghadiri sidang keterangan saksi kasus Luthti Alfiandi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pembawa bendera merah-putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, dikenai pasal berlapis seusai sidang perdananya di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, membacakan surat dakwaan pemuda yang demonstrasi pada September 2019.
Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.
Pasal 212, mengatur tentang pidana 'bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pejabat yang menjalankan tugas, terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Pasal 214 ayat 1 mengatakan, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenai pidana maksimal tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP, mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman bervariasi.
Mulai maksimal lima tahun enam bulan hingga 12 tahu pidana.
Pasal 218 KUHP, mengatur tentang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Keikutsertaan ini diancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.
Lebih lanjut, Andri menuturkan kronologi kejadian saat Luthfi berdemonstrasi dengan pelajar SMK.